Rabu, 12 Mei 2010

XIV. Ikhtilaf dan Toleransi

Dalam masalah ushul, atau masalah furu’ yang dalilnya sudah Qath’i maka tidak boleh ada perbedaan pendapat, tidak boleh ada ijtihad dan tidak boleh ditambah-dikurangi. Maka bila ada pihak-pihak yang berbeda pendapat dalam hal itu maka setiap muslim harus berteriak lantang menentangnya, itulah sebabnya jangan heran kalau para ulama dengan tegas menentang pemikiran kelompok-kelompok sempalan pelaku bid’ah dalam masalah akidah, yaitu kaum Khawarij, Syiah Ghulat, Murjiah, Qadariyah, Jabariyah, Mujasimah, Musyabbihah, Mu’atillah.

Dalam masalah furu’ yang dzani dan ijtihadi maka boleh ada ijtihad, boleh ada variasi dan perbedaan pendapat. Setiap muslim tidak boleh bersikap keras atau fanatik terhadap pendapat atau mazhabnya. Dalam masalah ini perbedaan pendapat adalah suatu keniscayaan (pasti terjadi) dan harus saling ber toleransi.

Perbedaan pendapat dalam masalah furu’, fiqih-amaliah yang khilafiah ini sudah terjadi sejak jaman sahabat Nabi dan masa para salafus saleh. Para generasi salaf berbeda pendapat tapi tetap bersatu, tidak terpecah-belah dan saling ber toleransi. Tidak saling mencelah, tidak saling menyalahkan, tidak saling mencaci, tidak saling memvonis mubtadi (pelaku bid’ah), tidak saling mengkafirkan dan tidak mudah “menghukumi haram” terhadap suatu masalah yang tidak ada dalil qath’i yang tegas menunjukkan hukum haramnya.

Berikut ini riwayat-riwayat yang menunjukkan manhaj generasi salaf dalam masalah ikhtilaf :

Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : “Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta’ sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Qur’an”. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Jadi manhaj salafus saleh adalah memaklumi perbedaan pendapat masalah ikhtilaf dan tidak memaksakan pendapatnya.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa keluar darah dari hidung atau karena luka maka membatalkan wudhu. Suatu hari kepada beliau ada yang bertanya : “Apakah engkau mau shalat dibelakang orang yang luka berdarah tetapi tidak berwudhu lagi ? “. Dengan nada meninggi Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Bagaimana saya tidak mau shalat dibelakang Imam Malik bin Anas dan Said Al Musayyab ?”. Kedua imam tersebut berpendapat bahwa keluar darah dari hidung atau karena luka tidak membatalkan wudhu. Jadi manhaj salafus saleh adalah menghormati pendapat orang lain yang berbeda dan tetap menjaga ukuwah.

Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : “Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : ‘Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau”. Imam Malik berkata : “Bertanyalah”. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : “aku tidak memandangnya baik”. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, “Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ?” Imam Malik berkata : “Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik”. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash qath’i yang tegas mengharamkannya.

Imam Al Auza’i (mufti dan fuqaha di Damaskus Syria) menceritakan pendapatnya tentang orang yang mencium istrinya : “Kalau orang itu datang padaku bertanya bagaimana hukumnya, maka akan aku katakan bahwa dia harus wudhu lagi, tetapi bila dia tidak mau wudhu lagi, aku tidak akan mencelanya”.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata tentang sholat sunnah setelah ashar : “Kami tidak melakukannya tetapi kami tidak mencela yang melakukannya”.

Suatu hari, ada perbedaan perdebatan terbuka antara Ali bin Madini dan Yahya bin Mu’in tentang hukumnya menyentuh kemaluan : apakah membatalkan wudhu atau tidak ? Perdebatan ini dihadiri oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Kata Yahya bin Mu’in : “Orang itu harus wudhlu lagi”. Dia menggunakan hadits yang diriwayatkan dari Busrah binti Shafwan sebagai dalil. Sedangkan Ali bin Madini pendapatnya berlawanan menggunakan hadits yang diriwayatkan dari Qais bin Thalaq sebagai dalil. Kemudian Yahya menyampaikan pendapat Ibnu Umar sebagai dalil tambahan, dibalas lagi oleh Ali dengan pendapat Ammar bin Yasir.

Menanggapi kejadian itu, Imam Ahmad bin Hanbal langsung menengahi, “Sudahlah, derajad Ammar dan Ibnu Umar sama. Siapa suka boleh mengambil pendapat salah satunya.”

Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mugni menceritakan sebuah ketentuan dalam mazhab Imam Ahmad bin Hanbal : “Menurut penegasan Imam Ahmad bin Hanbal, shalat dibelakang orang-orang yang berbeda dengan kita dalam masalah cabang-cabang hukum fiqih, seperti para pengikut mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi’’i hukumnya adalah sah dan sama sekali tidak makruh. Karena para sahabat, para tabi’in dan orang-orang sesudah mereka masih tetap bermakmum kepada yang lain, walaupun berbeda pendapat dalam masalah hukum cabang itu. Dengan demikian, ketentuan ini merupakan salah satu kesepakatan (ijma’). Dan kalau diketahui bahwa imamnya meninggalkan sebuah syarat shalat atau salah satu rukunnya, yang diyakini oleh makmum tetapi tidak diakui oleh imam, maka menurut makna literal dari redaksi pendapat Imam Ahmad : shalat dibelakang imam itu tetap sah.

Dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya dikatakan bahwa wudhu seseorang bisa batal karena keluar darah. Suatu hari imam Abu Yusuf (pengikut mazhab Abu Hanifah) melihat bahwa Khalifah Harun Al Rasyid berbekam kemudian langsung shalat tanpa wudhu terlebih dahulu, karena mengikuti pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa orang yang berbekam tidak batal wudhunya. Kemudian Imam Abu Yusuf langsung bermakmum dibelakang Khalifah Harun Al Rasyid dan tidak mengulangi shalatnya.

Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya berpendapat bahwa rambut yang sudah dipotong hukumnya najis, suatu hari Imam Syafi’i shalat setelah bercukur rambut, sementara dibajunya masih ada sisa-sisa rambut berceceran. Orang-orang yang melihatnya menanyakan hal tersebut, maka Imam Syafi’I menjawab : “Saat dalam kesulitan, kita mengambil pendapat penduduk Iraq (mazhab Imam Abu Hanifah)”.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatwa menceritakan bahwa Imam Syafi’i yang berpendapat menjaharkan (membaca nyaring) “Bismillahirrahmanirrahim” dalam shalat, tetap bermakmum kepada para ulama Madinah yang tidak pernah menjaharkan “Bismillahirrahmanirrahim”

Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Al Khallal : diceritakan kepada saya oleh Al Hushain bin Basyar Al Makhrumi, bahwa yang bersangkutan telah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang masalah sumpah yang menjurus ke arah perceraian. Imam Ahmad bin Hanbal menjawab tegas, “Kalaui dia melakukanm berarti dia telah melanggar sumpahnya”.

Lalu Al Hushain meminta jalan keluar, “Bagaimana kalau ada orang lain yang memfatwakan kepada saya, bahwa dia tidak melanggar sumpahnya (tidak jatuh talak perceraian) ?”. Imam Ahmad bin Hanbal menjawab : “Kamu tahu pengajian para ulama Madinah ?” Al Hushain menjawab, “Ya” Saat itu memang ada beberapa ulama Madinah yang membuka pengajian di teras Masjid Agung Baghdad. “Apakah kalau mereka memberikan fatwa (berbeda), istri saya tetap halal ?” maka Imam Ahmad bin Hanbal menjawab : “Ya !”.

Baihaqi dalam Sunan Al Kubra meriwayatkan dari Abdurrahman bin Yazid : “Dahulu kami bersama Abdullah bin Mas’ud di Mudzalifah. Dan saat mereka memasuki Masjid Mina, beliau bertanya : “Amirul Mukminin (Usman bin Affan) shalat berapa raka’at ?” Mereka menjawab, “Empat raka’at”. Maka Ibnu Mas’ud langsung shalat empat raka’at tanpa membantah.

Mereka langsung mempertanyakan, “Bukankah anda yang meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah dan Abu Bakar melakukan shalat dua raka’at ?”. Ibnu Mas’ud menjawab : “Memang, dan sekarang saya akan meriwayatkannya untuk kalian. Tetapi Usman bin Affan sekarang adalah imam kita dan saya enggan berbeda dengannya, karena perbedaan pendapat (pada saat seperti) ini adalah buruk”.

Diriwayatkan pula bahwa Imam Syafi’i meninggalkan qunut saat shalat subuh di Masjid Imam Abu Hanifah. Ini bertentangan dengan mazhab beliau sendiri. Banyak yang mempertanyakan hal itu, maka Imam Syafii menjawab : “Aku tidak mencabut pendapatku tentang qunut pada shalat subuh tetapi aku menghormati pendapat Imam Abu Hanifah”.

Dari Ibnu Abdil Barr berkata dalam At Tahmid : “Penulis pernah mendengar guru besar kami Abu umar Ahmad bin Abdul Malik berkata : “Dahulu Abu Ibrahim bin Ishaq bin Ibrahim, guru besar kami, selalu mengangkat tangannya sebelum dan sesudah bangun dari ruku’, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang tercantum dalam Al Muwatta’; sejauh yang penulis temui, beliau adalah terbaik yang paling menguasai fiqih dan paling benar dalam ilmu dan agamanya”.

Penulis berkata : “Tapi kenapa anda tidak mengangkat tangan anda, agar kami bisa mengikuti anda ?” Beliau menjawab : “Saya tidak akan berbeda dengan bunyi hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Al Qasim, karena orang-orang disekitar kita sekarang ini melakukan ruku’ (tanpa mengangkat tangan) berdasarkan hadits itu. Dan tindakan yang berbeda dengan kebiasaan umum dalam hal-hal yang diperbolehkan bukan termasuk tradisi imam-imam kita”.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatwa nya mengatakan, “Apabila seorang makmum berjama’ah dengan imam yang membaca qunut pada shalat subuh atau shalat witir, selayaknya dia ikut membaca qunut. Tidak perduli apakah imamnya berqunut sebelum ruku’ atau sesudahnya. Sebaliknya, kalau imamnya tidak membaca qunut, makmum juga dianjurkan tidak berqunut. Begitu juga kalau imam memandang bahwa perbuatan itu disunnatkan, berbeda dengan pandangan para makmumnya, maka ; kalau dia meninggalkannya untuk menyatukan pendapat, tentu tindakan ini dianggap lebih baik”.

Ibnu Taimiyah kemudian mengajukan sabda Nabi kepada Aisyah sebagai dalil : “Hanya karena kaummu baru meninggalkan masa jahiliyah, aku tidak jadi menyuruh orang untuk meratakan bangunan Ka’bah, kemudian aku akan membuat bangunan baru yang mempunyai dua pintu, satu pintu untuk masuk dan pintu yang lain untuk keluar”.

Terlihat disini, bahwa keinginan yang dianggap Nabi lebih baik ditinggalkan sendiri oleh beliau hanya supaya tidak menimbulkan antipati orang banyak.

Dibagian lain dalam buku Majmu Fatwanya, Ibnu Taimiyah berkata : “Karena itu, para imam, Ahmad dan lain-lainnya memandang akan lebih baik kalau seorang imam shalat meninggalkan sebuah perbuatan sunnat yang diyakininya, kalau hal itu bisa menarik simpati orang orang yang beriman”.

Ibnu Muflih dalam kitabnya Al Funun dalam bab Al Adab Ast Syari’ah berkata : “Tidak boleh keluar (menyalahi) dari adat kebiasaan masyarakat kecuali kalau perbuatan itu diharamkan, karena Rasulullah sendiri telah membiarkan bangunan Ka’bah begitu saja, seraya bersabda : “Kalau bukan karena kaummu baru meninggalkan masa jahiliyah…”

Fiqih Ikhtilaf

Pokok-pokok pedoman bagi pemahaman fiqih ikhtilaf :

1. Persatuan adalah wajib.

“Aku wasiatkan kepada kalian (Agar mengikuti) para sahabatku kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabi’it tabi’in). Kalian harus tetap dalam jama’ah. Waspadalah terhadap perpecahan, karena sesungguhnya syetan bersama orang yang sendirian dan dia (syetan) akan lebih jauh dari dua orang. Barang siapa menginginkan bau harum surga hendaknya selalu dalam jama’ah.” (HR Turmudzi, Hakim, shahih menurut syarat Bukhary Muslim)

2. Menjauhi dan menghindari perpecahan.

“Berpeganglah kamu sekalian pada tali Allah dan jangan berpecah belah”. (QS Ali Imran : 103).

“…dan janganlah kamu saling berselisih karena nanti kamu jadi lemah dan hilang kekuatan kamu”. (QS Al Anfal : 46).

3. Perbedaan pendapat dalam masalah furu’ (cabang) adalah suatu kemestian yang pasti terjadi dan merupakan rahmat dan keluasan bagi umat.

Hadits Nabi : “Perbedaan (pendapat) umatku adalah rahmat”.

Atsar riwayat Baihaqi, menyebutkan Khalifah Umar bin Abdul Azis berkata :

“Saya tidak senang bila para sahabat Nabi tidak berselisih pendapat, seandainya mereka tidak berselisih (berbeda) pendapat, niscaya tidak ada ruksyah (keringanan) bagi kita”.

4. Saling bertoleransi terhadap perbedaan pendapat masalah furu’ yang ijtihadi.

5. Tidak ada toleransi pada perbedaan pendapat yang nyeleneh pada masalah ushul (akidah) atau terhadap masalah yang dalilnya sudah qath’i (pasti) dan sharih (jelas).

6. Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain.

7. Tidak memastikan dan tidak menolak mentah-mentah dalam masalah-masalah yang ijtihadi.

8. Bersikap moderat (pertengahan), tidak ekstrim berlebih-lebihan.

“Jauhkanlah diri kamu dari berlebih-lebihan dalam agama karena orang-orang sebelum kamu hancur hanya disebabkan karena berlebih-lebihan dalam agama”. (HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah, Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu hibban)

9. Bersikap obyektif dan menelaah perbedaan pendapat diantara para ulama.

10. Menahan diri dari “menyerang” kelompok yang berbeda pendapat dalam masalah khilafiah dari : memvonis sesat, fasik, zindiq, mubtadi (pelaku bid’ah) atau mengkafirkan.

11. Lebih memprioritaskan masalah yang lebih utama yang dihadapi umat daripada sekedar berkutat pada masalah ikhtilaf, seperti :

a. Ketinggalan science dan teknologi umat islam dibanding barat yang non muslim.

b. Kemiskinan dan kebodohan umat.

c. Kezaliman dan kesewenang-wenangang politik

d. Perang pemikiran (ghazwul fikri) yang menarik umat kearah materialistis, sekuleristis, hedonis.

e. Degradasi moral dan spiritual.

f. Zionisme dan Kolonialisme negeri negei Islam.

12. Menjauhi taqlid buta dan fanatisme

a. Mewajibkan taqlid pada salah satu mazhab atau kelompok tertentu.

b. Meneriakkan selogan bebas mazhab / tidak ber mazhab (dari empat mazhab yang sudah ada) tapi menjadikan imam yang lain sebagai mazhab ke lima.

c. Melarang taqlid pada ulama-ulama masa lalu tapi ber taqlid penuh pada ulama masa sekarang.

d. Merasa kelompoknya paling benar, paling super mendekati makshum yang bebas dari kesalahan.

e. Berperasangka baik kepada orang lain.

f. Adanya kemungkinan pluraritas kebenaran.

13. Tidak menyakiti orang yang berbeda pendapat.

14. Berdialog dengan cara yang baik dan ilmiah.

15. Menjauhi perdebatan sengit.

0 komentar:

geomap

Template by : kendhin x-template.blogspot.com