Kamis, 13 Mei 2010

XXX. Terjemah, Tafsir dan Ta’wil

A. Terjemah (Translate)

Pengertian terjemah adalah memindahkan kalam dari suatu bahasa kepada bahasa yang lain. Terjemah dibagi dua yaitu secara harfiah (litterlijk) dan secara tafsiriyyah (ma’nawiyah). Terjemahan secara harfiah (litterlijk) sangat tidak dianjurkan untuk orang awam yang umum, kecuali untuk pelajar yang mempelajari bahasa.Terjemahan yang disarankan untuk orang awam yang umum adalah terjemahan yang tafsiriyaah (ma’nawiyah).

Contoh dalam QS Al-Qamar [54] : 13, bila diterjemahkan secara harfiyah adalah :

“Dan kami bawa dia (Nabi Nuh) diatas yang mempunyai papan-papan dan paku-paku. Ia berjalan dengan mata-mata Kami sebagai balasan bagi orang-orang yang tidak dipercayai”

maka terjemahan ini pasti membingungkan dan kurang bisa dipahami. Maka terjemahan yang baik adalah secara ma’nawiyyah, yaitu :

“Dan kami, kendarakan dia (Nabi Nuh) diatas (bahtera yang terdiri dari) papan-papan dan paku-paku (supaya ia selamat dari topan yang hebat itu). Ia (kapal itu) berlayar dengan pengawasan Kami, sebagai ganjaran bagi orang-orang yang tidak dipercayai (oleh sebagian besar kaumnya, yakni kaum Nabi Nuh).

B. Tafsir dan Ta’wil

Ulama dahulu (mutaqaddimin) tidak membedakan antara tafsir sengan ta’wil, berkata Mujahid : ”Sesungguhnya para ulama mengetahui ta’wil Al-Qur’an maksudnya yaitu tafsir maknanya”. Sedangkan ulama kemudian (mutaakhkhirin) membedakan antara tafsir dengan ta’wil.

Tafsir adalah penjelasan tentang makna yang lahir (zhahir) dari ayat Al-Qur’an sedangkan ta’wil mengambil sebagian makna dari makna-makna yang dikandung Al-Qur’an.

Contoh, dalam QS at-Taubah [9] : 41 : “Berangkatlah kamu (ke medan perang) baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat”. Frasa kalimat merasa ringan ataupun berat di ta’wil dengan dalam keadaan tua ataupun muda.

Menurut Ibnu Abbas, tafsir ayat Al-Qur’an itu ada empat macam :

1. Tafsir yang dipahami oleh orang-orang Arab karena kelaziman bahasanya.
2. Tafsir yang harus diketahui oleh semua orang yaitu tentang akidah, ibadat dan halal-haram.
3. Tafsir yang hanya diketahui oleh ulama yang mendalam ilmunya.
4. Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah.

0 komentar:

geomap

Template by : kendhin x-template.blogspot.com