Kamis, 13 Mei 2010

II. Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam

Sumber Hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur’an dan yang kedua adalah Hadits.



Sebab-sebab Al-Qur’an lebih tinggi derajadnya dari hadits :

1. Al-Qur’an kita terima dari Nabi dengan jalan Qoth’i (pasti) karena didengar dan dihafal oleh sejumlah sahabat dan ditulis oleh para penulis wahyu. Sedangkan hadits tidak semuanya dihafal atau dituliskan dan tranmisinya berupa dzan (dugaan kuat).

2. Para sahabat mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf dan mentranmisikan materinya kepada umat dalam keadaan aslinya (redaksinya) sehuruf pun tidak berubah, tidak bertambah dan tidak berkurang dan mushaf itupun terpelihara dengan sempurna dari masa ke masa. Sedangkan materi hadits dapat diriwayatkan dengan maknanya saja.

3. Semua ayat Al-Qur’an Mutawatir. Sedangkan hadits kebanyakan tidak mutawatir.

4. Al-Qur’an merupakan pokok yang memuat prinsip dasar dan hadits adalah penjelas dari yang pokok atau hadits adalah cabang dari yang pokok. Bila hadits yang cabang mendatangkan yang bertentangan dengan Al-Qur’an yang pokok maka ditolak.

5. Ijma Sahabat, yaitu Khalifah Abu Bakar, Umar bila akan memutuskan hukum suatu perkara yang belum ada keputusan hukumnya pada masa Rasulullah maka mereka merujuk ke Al-Qur’an, bila tidak ditemukan di Al-Qur’an maka Khalifah mengumpulkan sahabat-sahabat besar untuk ditanyakan apakah ada yang pernah mendengar Hadits Rosulullah, mengenai masalah tersebut, bila ada yang menyebutkan haditsnya maka Khalifah memutuskan hukum berdasarkan hadits tersebut. Metode tersebut juga dilakukan oleh Usman dan Ali dan tidak ada yang menyelisihi mengenai hal ini.

6. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa Al-Qur’an lebih tinggi kedudukannya, yaitu hadits Muadz Bin Jabal ra yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, yang menjelaskan urut urutan sumber hukum islam yaitu : Al-Qur’an, Hadits dan “ajtahidu ro’yii” – ijtihad dengan akal



Sumber hukum Islam yang ketiga adalah Ijma (konsensus) ulil-amri (pemegang urusan yaitu umaro dan ulama) kemudian yang keempat adalah dalil akal.



Dalil akal ini ada sekitar 40 tools yang dibahas secara terperinci dalam ilmu ushul fikih, yang terkenal adalah :

1. Qiyas (analogi)

2. Ihtisan (keluar dari qiyas umum karena ada sebab yang lebih kuat)

3. Maslahah Mursalah (keluar dari qiyas umum dengan pertimbangan kemaslahatan)

4. Saddudz Dzari’ah (menutup jalan yang menuju kemudhorotan)

5. Ar Raju’u ilal manfa’ati wal madharrati (mempertimbangkan kemanfaatan dan kemudhorotan)

6. Istishab (hukum yang diyakini menetap sebelumnya tidak dapat dirubah oleh yang masih meragukan)

7. Urf (kebiasaan yang berlaku pada suatu kaum dapat menjadi hukum).

dan lain lain sampai sekitar 40 macam.



Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an :

1. Memperkuat hukum yang ada di Al-Qur’an.

2. Menerangkan (bayan) hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Qur’an.

3. Merinci hukum yang disebutkan dalam dalam Al-Qur’an.

4. Mentakhsish (meng khususkan) dari ketentuan yang umum dari Al-Qur’an.

5. Menghapus (nasakh) hukum yang ada di Al-Qur’an.

6. Melengkapi hukum yang belum ada di Al-Qur’an.

Untuk memahami dengan baik tentang hal ini diperlukan penguasaan ilmu-ilmu Al-Qur’an (ulumul Qur’an) dan menguasai nahwu-sharaf bahasa Arab serta menguasai kaidah-kaidah yang mengatur kapan suatu hadits dapat mentakhsish atau me nasakh Al-Qur’an. Kemampuan ini harus dimiliki oleh seorang mujtahid.

0 komentar:

geomap

Template by : kendhin x-template.blogspot.com