Qadariah pertama kali muncul sekitar tahun 70 H / 689 M, dipimpin oleh Ma’bad Al Juhni Al Bisri dan Ja’ad bin Dirham pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (687-705 M). Tetapi ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang pertama kali mengajarkan faham Jabariyah adalah seorang Kristen bernama Abu Yunus Sansaweh di Iraq.
Latar belakang timbulnya firqoh Qadariyah ini sebagai isyarat menentang kebijaksanaan politik Bani Umayyah yang dianggap kejam dan dzalim. Apabila firqoh Jabariyah berpendapat bahwa khalifah Bani Umayyah membunuh orang, hal itu karena sudah ditakdirkan Allah dan hal ini berarti merupakan ‘legitimasi’ kekejaman Bani Umayyah, maka firqoh Qadariyah mau membatasi masalah takdir tersebut.
Mereka mengatakan bahwa kalau Allah itu adil, maka Allah akan menghukum orang yang bersalah dan memberi pahala kepada orang yang berbuat kebajikan. Manusia harus bebas memilih dalam menentukan nasibnya sendiri dengan memilih perbuatan yang baik atau yang buruk. Jika Allah telah menentukan takdir manusia dan memaksakan berlakunya, maka Allah itu zalim. Mengapa Allah menyiksa manusia karena sesuatu yang telah ditadirkan dan dipaksakan terjadi oleh Nya ? Karena itu manusia harus merdeka memilih atau ikhtiar bebas atas perbuatannya.
Orang-orang yang berpendapat bahwa amal perbuatan dan nasib manusia hanyalah tergantung pada takdir Allah saja, selamat atau celaka sudah ditentukan oleh takdir Allah sebelumnya, pendapat tersebut adalah sesat. Sebab pendapat tersebut berarti menentang keutamaan Allah dan berarti menganggapNya pula yang menjadi sebab terjadinya kejahatan-kejahatan. Mustahil Allah melakukan kejahatan. Jadi firqoh Qadariyah menolak adanya takdir Allah dan berpendapat bahwa manusia bebas merdeka menentukan perbuatannya.
Firqoh Qadariyah mendasarkan ajarannya kepada beberapa ayat Al-Qur’an :
“Katakanlah, kebenaran itu datang dari Tuhanmu. Siapa yang mau beriman maka berimanlah dan siapa yang mau kafir maka kafirlah ia.” (QS Al-Kahfi :29).
“Berbuatlah apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya Dia melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Fushilat : 40).
“Bagaimana apabila bencana menimpa diri kamu sedang kamu telah menimpakan bencana yang berlipat ganda, sedang kamu bertanya : Dari mana datangnya (kekalahan) ini ? katakanlah dari kamu sendiri.” (QS Al-Imran : 164).
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka sendiri yang merubahnya.” (QS Ar-Ra’d : 11)
Faham Qadariyah segera mendapat pengikut yang cukup banyak. Karena ajarannya dianggap membahayakan kekuasaan Bani Umayah, dengan alasan ajaran Qadariyah dianggap menyimpang dari syariat dan membahayakan ketertiban umum. Penguasa Bani Umayah, melalui Panglima Hajjaj bin Yusuf menangkap Ma’bad Al Juhni dan beberapa pengikutnya kemudian dihukum mati di Damaskus pada tahun 80 H/690 M.
Gailan Ad Dimsyaqi adalah salah satu tokoh Qadariyah, penduduk kota Damaskus. Ayahnya pernah bekerja pada Khalifah Usman bin Affan. Ia datang ke Damaskus pada masa pemerintahan Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (102-125 H). Gailan juga dihukum mati karena faham Qadariyahnya.
Sehubungan pendapat-pendapat Qadariyah tersebut, sebelumnya ada Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
Dari Hudzaifah ra. berkata : “Rasulullah bersabda : Bagi tiap-tiap umat ada Majusinya. Dan Majusi umatku ini ialah mereka yang mengatakan bahwa tidak ada takdir. Barangsiapa diantara mereka itu mati, maka janganlah kalian menshalati jenazahnya. Dan barangsiapa diantara mereka itu sakit, maka janganlah kalian menjenguknya. Mereka adalah golongan Dajjal dan memang ada hak bagi Allah untuk mengkaitkan mereka itu dengan Dajjal itu.” (HR Abu Dawud).
Mereka dikatakan Majusi karena berpendapat ada dua pencipta, yaitu pencipta kebaikan dan keburukan. Hal ini sama persis dengan ajaran agama Majusi (Zoroaster) yang mengatakan ada Tuhan Terang (Ahura Mazda) dan ada Tuhan Gelap (Ahriman).
hhhh
RSS/Search
Feedjit
website
About Me
Jumat, 14 Mei 2010
IX. Aliran Qadariyah
Label: ILMU USHULUDIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
geomap
go chat
Blog Archive
-
▼
2010
(110)
-
▼
Mei
(108)
- Tanpa judul
- KUMPULAN FILSAFAT
- KeadilandalamhukumwarisIslam.pdf
- Mengenable / Mempersiapkan Win XP agar bermode Arabic
- Cara Meng-Install
- Kemampuan Mencari
- Daftar Bidang Ilmu dan Jumlah Kitab di Dalamnya
- Maktabah Syamilah (Pustaka Lengkap)
- Maktabah Shamilah
- Informasi Teknik
- Hadist Tentang AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
- Hadist Tentang SHALAT
- Hadist Tentang ISLAM
- Hadist Tentang IMAN
- filsafat_sajarah_kritik.pdf
- 1-MASALAh-RISET-NURSALAM.pdf
- Alamat-Alamat Software Gratis
- Al - Qur'an
- Al - Qur'an
- AL AN`AAM (BINATANG TERNAK)
- AL MAA-IDAH (HIDANGAN)
- AN NISAA` (WANITA)MUQADDIMAHSurat An Nisaa` yang t...
- AL AN`AAM (BINATANG TERNAK)
- AL BAQARAH (SAPI BETINA)
- AL FAATIHAH (PEMBUKAAN)
- MENUJU -SYARIAT-ISLAM-KAFFAH
- mari ke kampus: Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- mari ke kampus: Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- Ilmu Nahwu : Filsafat Ilmu Nahwu
- Humor Santri : Masuk Surga Karena Ilmu Nahwu
- Ilmu Nahwu : Sejarah Asal Mula Ilmu Nahwu
- Muqoddimah Alfiyah Ibnu Malik
- Profile : Ibnu Malik, dan Kitab Alfiyahnya
- Ilmu Nahwu – Sharaf : Kitab Alfiyah Ibnu Malik
- جدول النحو الثالث في أنواع إعراب الأربعة وعلا...
- Asal Lafadh اسم
- جدول النحو الثاني في أنواع إعراب الأربعة وعلامات...
- Tanpa judul
- Hadist
- Tasawuf
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Pengertian Ilmu Ushuludin
- III. Bahasan Ilmu Kalam
- IV. Theologi yang sudah ada sebelum penakluka...
- V. Lahirnya Ilmu Kalam
- VI. Aliran Khawarij
- VII. Aliran Syiah
- VIII. Aliran Murji’ah
- IX. Aliran Qadariyah
- X. Aliran Jabariyah
- XI. Aliran Mu’tazilah
- XII. Aliran Shifatiyyah
- XIII. Aliran Ahlussunnah wal Jama’ah
- XIV. Aliran Salaf (Hanbaliyah)
- XV. Akidah Salafiah-Ahlus Sunnah wal Jama’ah
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Turunnya Al-Qur’an
- III. Sejarah Pembukuan Al-Qur’an
- IV. Ijaz (Kemukjizatan) Al-Qur’an
- IV. Ijaz (Kemukjizatan) Al-Qur’an
- V. Munasabah (Korelasi)
- VII. Qiraat dan Pengajaran Al-Qur’an
- VIII. Tema-Tema Dalam Al-Qur’an
- IX. Ushul Tafsir
- X. Makkiyah – Madaniyah
- XI. Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat)
- XII. Kaidah Kalimat Umum Dengan Sebab Khusus
- XIII. Nasikh – Mansukh
- XIV. Muhkam (jelas) – Mutasyabih (samar)
- XVII. Kaidah Isim (kata benda) - Fi’il (kata kerja)
- XXI. Kaidah Hadzful Ma’ful (membuang obyek kalimat)
- XXII. Kaidah Istifham (pertanyaan mencari pemahaman)
- XXVI. Kaidah Makna Kata (lafazh)
- XXVII. Kaidah Am (umum) – Khas (khusus)
- XXVIII. Kaidah Mujmal (global) – Mufassar/Mubayyan...
- XXIX. Kaidah Mutlaq (tanpa batasan) – Muqayyad (de...
- XXX. Terjemah, Tafsir dan Ta’wil
- XXXI. Perkembangan Tafsir
- XXXIII. Kitab – Kitab Tafsir yang Terkenal
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam
- III. Sejarah dan Perkembangan Ilmu Hadits
- IV. Pembagian Ilmu Hadits
- V. Ilmu Mushthalah Hadits
- VI. Kutubus Sittah (enam kitab induk) dan pen...
- VII. Ilmu-Ilmu Cabang Dari Ilmu Hadits
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- I. SALAFY (Generasi Awal)
- II. Jamaah Tabligh (Menyampaikan dakwah)
- III. Ihwanul Muslimin (Persaudaraan Islam)
- III. Ihwanul Muslimin (Persaudaraan Islam)
- IV. Hizbut Tahrir (Partai Pembebas)
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Perkembangan Ilmu Fiqih
- III. Ijtihad
- IV. Pembagian Pembahasan Fiqih
- V. Mujtahid, Mufti dan Hakim
- VI. Ittiba’ dan Taqlid
-
▼
Mei
(108)
CATEGORY
- AL-QUR'AN TERJEMAH DAN MP3 (8)
- FIKIH (21)
- Ilmu Filsafat Doc. (1)
- ILMU FILSAFAT Pdf (3)
- ILMU HADIST (12)
- ILMU TARSIR (24)
- ILMU USHULUDIN (15)
- Nahwu (9)
- shamila (6)
- sowr (1)
- TASAWUF (1)
- Teknik (3)
0 komentar:
Posting Komentar