Mutlaq adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat tanpa suatu pembatas (qayid). Contohnya dalam QS Al-Mujadalah [58] : 3 :
“Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak ….”
Lafazh “budak” diatas tanpa dibatasi, meliputi segala jenis budak, baik yang mukmin maupun kafir.
Muqayyad adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat dengan suatu pembatas (qayid). Contohnya dalam QS An-Nisa’ [4] :92 :
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang budak yang beriman”
Lafazh “budak” diatas dibatasi dengan “yang beriman”
Macam-macam mutlaq-muqayyad dan hukumnya masing-masing :
1. Lafazh yang mutlaq tetap pada ke mutlaqannya, selama tidak ada dalil yang meng-qayyid-kannya (membatasinya). Jadi terdapat dalil yang memberi batasan (qayyid) maka dalil itu dapat mengalihkan ke mutlaqannya dan menjelaskan pengertiannya.
Contohnya, pada QS An-Nisa’ [4] : 11 :
“(Pembagian harta pusaka) tersebut sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan sesudah dibayar hutangnya.”
Wasiat yang dimaksud dalamayat diatas bersifat mutlaq, tidak dibatasi jumlahnya, minimal-maksimalnya, kemudian wasiat tersebut diberi batasan oleh nash hadits yang menegaskan bahwa, “Tidak ada wasiat lebih dari sepertiga harta pusaka.” Oleh sebab itu maka wasiat dalam ayat diatas menjadi tidak mutlaq lagi dan mesti diartikan dengan “wasiat yang kurang dari batas sepertiga dari harta pusaka.”
2. Sebab dan hukumya sama, maka pengetian lafazh mutlaq dibawa ke kepada makna muqayyad.
Contohnya pada QS Al-Maidah [5] : 3 :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.”
Lafazh “darah” pada ayat diatas adalah mutlaq tanpa ada batasan.
Pada QS Al-An’am [6] : 145 :
“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam apa apa yang diwahyukan kepadaku (tentang) suatu (makanan) yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi.”
Lafazh “darah” pada ayat ini bersifat muqayyad karena dibatasi dengan lafazh “yang mengalir.”
Karena ada persamaan hukum dan sebab, maka lafazh “darah” yang tersebut pada QS Al-Maidah [5] : 3 yang mutlaq wajib dibawa (diartikan) ke muayyad, yaitu “darah yang mengalir.”
3. Sebab dan hukum salah satu atau keduanya berbeda, maka lafazh yang mutlaq tetap diartikan sesuai dengan ke mutlaqannya.
a. Sebab sama tapi hukum berbeda : dalam QS An-Nisa’ [4] : 43 :
“….Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”
Dalam hal tayamum lafazh (mengusap) tangan adalah mutlaq karena tidak dibatasi.
Namun mengenai wudhu, yaitu dalam QS Al-Maidah [5] : 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku…”
lafazh “(basuhlah) tanganmu sampai dengan siku” adalah muqayyad karena dibatasi sampai dengan siku.
Kedua nash diatas mempunyai sebab yang sama, yaitu “bersuci” tapi pada segi hukum terjadi perbedaan yaitu : hukum pada QS An-Nisa’ [4] : 43 adalah mengusap tangan, sedangkan hukum pada QS Al-Maidah [5] : 6 adalah membasuh tangan sampai ke siku.
b. Hukum sama tapi sebab berbeda : pada QS At-Thalaq [65] : 2 :
“Apabila mereka (istri-istrimu) telah mendekati masa akhir ‘iddahnya, maka rujukilah kepada mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu.”
Lafazh “saksi” pada ayat ini mutlaq tidak dibatasi.
Namun pada QS Al-Baqarah [2] : 282 :
“Apabila kamu berhutang piutang untuk waktu yang tertentu, maka hendaklah kamu menuliskannya… dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki (diantara kamu).”
Lafazh “saksi” pada ayat ini muqayyad karena dibatasi dengan “laki-laki”.
Kedua ayat diatas mempunyai persamaan hukum, yaitu “mengadakan dua orang saksi”. Tetapi pada segi sebab terjadi perbedaan, sebab pada QS At-Thalaq [65] : 2 ialah “rujuk pada istri” sedangkan sebab pada QS Al-Baqarah [2] : 282 adalah : “hutang-piutang”.
b. Hukum dan sebab keduanya berbeda : pada QS Al-Maidah [3] : 38 :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya… .”
Bila dibandingkan dengan QS Al-Maidah [3] : 6 pada point a diatas, maka sebabnya berbeda, pada ayat ini sebabnya pencurian dan hukumya juga berbeda, pada ayat ini tentang potong tangan.
hhhh
RSS/Search
Feedjit
website
About Me
Kamis, 13 Mei 2010
XXIX. Kaidah Mutlaq (tanpa batasan) – Muqayyad (dengan batasan)
Label: ILMU TARSIR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
geomap
go chat
Blog Archive
-
▼
2010
(110)
-
▼
Mei
(108)
- Tanpa judul
- KUMPULAN FILSAFAT
- KeadilandalamhukumwarisIslam.pdf
- Mengenable / Mempersiapkan Win XP agar bermode Arabic
- Cara Meng-Install
- Kemampuan Mencari
- Daftar Bidang Ilmu dan Jumlah Kitab di Dalamnya
- Maktabah Syamilah (Pustaka Lengkap)
- Maktabah Shamilah
- Informasi Teknik
- Hadist Tentang AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
- Hadist Tentang SHALAT
- Hadist Tentang ISLAM
- Hadist Tentang IMAN
- filsafat_sajarah_kritik.pdf
- 1-MASALAh-RISET-NURSALAM.pdf
- Alamat-Alamat Software Gratis
- Al - Qur'an
- Al - Qur'an
- AL AN`AAM (BINATANG TERNAK)
- AL MAA-IDAH (HIDANGAN)
- AN NISAA` (WANITA)MUQADDIMAHSurat An Nisaa` yang t...
- AL AN`AAM (BINATANG TERNAK)
- AL BAQARAH (SAPI BETINA)
- AL FAATIHAH (PEMBUKAAN)
- MENUJU -SYARIAT-ISLAM-KAFFAH
- mari ke kampus: Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- mari ke kampus: Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- Ilmu Nahwu : Filsafat Ilmu Nahwu
- Humor Santri : Masuk Surga Karena Ilmu Nahwu
- Ilmu Nahwu : Sejarah Asal Mula Ilmu Nahwu
- Muqoddimah Alfiyah Ibnu Malik
- Profile : Ibnu Malik, dan Kitab Alfiyahnya
- Ilmu Nahwu – Sharaf : Kitab Alfiyah Ibnu Malik
- جدول النحو الثالث في أنواع إعراب الأربعة وعلا...
- Asal Lafadh اسم
- جدول النحو الثاني في أنواع إعراب الأربعة وعلامات...
- Tanpa judul
- Hadist
- Tasawuf
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Pengertian Ilmu Ushuludin
- III. Bahasan Ilmu Kalam
- IV. Theologi yang sudah ada sebelum penakluka...
- V. Lahirnya Ilmu Kalam
- VI. Aliran Khawarij
- VII. Aliran Syiah
- VIII. Aliran Murji’ah
- IX. Aliran Qadariyah
- X. Aliran Jabariyah
- XI. Aliran Mu’tazilah
- XII. Aliran Shifatiyyah
- XIII. Aliran Ahlussunnah wal Jama’ah
- XIV. Aliran Salaf (Hanbaliyah)
- XV. Akidah Salafiah-Ahlus Sunnah wal Jama’ah
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Turunnya Al-Qur’an
- III. Sejarah Pembukuan Al-Qur’an
- IV. Ijaz (Kemukjizatan) Al-Qur’an
- IV. Ijaz (Kemukjizatan) Al-Qur’an
- V. Munasabah (Korelasi)
- VII. Qiraat dan Pengajaran Al-Qur’an
- VIII. Tema-Tema Dalam Al-Qur’an
- IX. Ushul Tafsir
- X. Makkiyah – Madaniyah
- XI. Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat)
- XII. Kaidah Kalimat Umum Dengan Sebab Khusus
- XIII. Nasikh – Mansukh
- XIV. Muhkam (jelas) – Mutasyabih (samar)
- XVII. Kaidah Isim (kata benda) - Fi’il (kata kerja)
- XXI. Kaidah Hadzful Ma’ful (membuang obyek kalimat)
- XXII. Kaidah Istifham (pertanyaan mencari pemahaman)
- XXVI. Kaidah Makna Kata (lafazh)
- XXVII. Kaidah Am (umum) – Khas (khusus)
- XXVIII. Kaidah Mujmal (global) – Mufassar/Mubayyan...
- XXIX. Kaidah Mutlaq (tanpa batasan) – Muqayyad (de...
- XXX. Terjemah, Tafsir dan Ta’wil
- XXXI. Perkembangan Tafsir
- XXXIII. Kitab – Kitab Tafsir yang Terkenal
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam
- III. Sejarah dan Perkembangan Ilmu Hadits
- IV. Pembagian Ilmu Hadits
- V. Ilmu Mushthalah Hadits
- VI. Kutubus Sittah (enam kitab induk) dan pen...
- VII. Ilmu-Ilmu Cabang Dari Ilmu Hadits
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- I. SALAFY (Generasi Awal)
- II. Jamaah Tabligh (Menyampaikan dakwah)
- III. Ihwanul Muslimin (Persaudaraan Islam)
- III. Ihwanul Muslimin (Persaudaraan Islam)
- IV. Hizbut Tahrir (Partai Pembebas)
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Perkembangan Ilmu Fiqih
- III. Ijtihad
- IV. Pembagian Pembahasan Fiqih
- V. Mujtahid, Mufti dan Hakim
- VI. Ittiba’ dan Taqlid
-
▼
Mei
(108)
CATEGORY
- AL-QUR'AN TERJEMAH DAN MP3 (8)
- FIKIH (21)
- Ilmu Filsafat Doc. (1)
- ILMU FILSAFAT Pdf (3)
- ILMU HADIST (12)
- ILMU TARSIR (24)
- ILMU USHULUDIN (15)
- Nahwu (9)
- shamila (6)
- sowr (1)
- TASAWUF (1)
- Teknik (3)
0 komentar:
Posting Komentar