Rabu, 12 Mei 2010

XI. Masalah Ushul (pokok) – Furu’ (cabang)

XI. Masalah Ushul (pokok) – Furu’ (cabang)



A. Masalah Ushul (pokok)

Masalah Ushul (pokok) adalah masalah yang menyangkut I’tikad (keyakinan) dalam urusan : akidah, tauhid dan rukun iman yang enam. Dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadits yang menerangkan hal ini semuanya adalah muhkam (tidak ada kemungkinan penafsiran lain) dan sharih (jelas petunjuk lafaznya) dan Qath’i (pasti).

Seorang muslim dalam masalah ushul ini harus benar I’tikadnya (keyakinannya). Salah dalam I’tikad masalah ushul bisa menyebabkan seseorang menjadi kafir keluar dari Islam. Jadi dalam masalah ushul yang ada adalah iman atau kafir.



Contoh-contoh masalah ushul :

a. Tidak ada tuhan selain Allah.

b. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.

c. Allah satu satunya tempat bergantung.

d. Tauhid Rububiyah (meyakini Allah satu satunya pencipta)

e. Tauhid Uluhiyah (meyakini Allah satu satunya yang disembah dan diibadahi)

f. Tauhid Mulkiyah (meyakini Allah satu satunya yang mengatur, memelihara, memberi rejeki seluruh makhluk-Nya).

g. Mengimani kebenaran dan kesucian Al-Qur’an.

h. Mengimani kebenaran Nabi Muhammad sebagai Rasul yang maksum.

i. Mengimani Malaikat-malaikat Allah

j. Mengimani adanya akhirat (alam kubur, mashar, shirot, surga-neraka)

k. Mengimani adanya takdir yang baik dan buruk.

l. Dan lain-lain.

(Lihat kembali Ilmu Kalam point terakhir)



Masalah ushul yaitu akidah ibarat akar yang merupakan dasar bagi sebuah pohon, I’tikad-tauhid merupakan satu batang lurus yang tidak bercabang-cabang yang merupakan penopang.

Jadi tidak boleh ada variasi, perbedaan pendapat dan ijtihad dalam masalah ushul ini. Bila ada yang berani berbeda pendapat, mengotak-atik masalah ushul ini maka harus ditentang dan tidak ada toleransi dalam hal ini. Itu sebabnya para ulama sangat keras dan mencelah para pelaku bid’ah akidah seperti kaum Khawarij, Syiah Ghulat, Murjiah, Qadariyah, Jabariyah, Mujasimah, Musyabbihah, Mu’atillah (baca kembali Ilmu Kalam).

Kelompok sempalan dalam masalah Ushul (akidah) inilah yang dimaksud kelompok yang binasa oleh hadits Nabi :

“Umatku akan terpecah-belah menjadi 73 golongan, diantara golongan-golongan itu yang selamat hanya satu golongan saja, sedangkan lainnya adalah binasa. Para sahabat bertanya : ‘Siapakah golongan yang selamat itu ?’ Nabi menjawab : ‘golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah’, para sahabat bertanya lagi, ‘Apakah golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu ?’ Nabi menjawab : ‘Yaitu yang mengikuti apa-apa yang sekarang ini dipraktekkan (manhaj) saya dan para sahabatku’ “







B. Masalah Furu’ (cabang)

Masalah Furu’ (cabang) adalah semua hal diluar masalah ushul, seperti rincian praktek tata cara ibadah, muamalah, urusan duniawi, dsb. Begitu luasnya cakupan masalah furu’ ini yang berhubungan dan menyentuh hampir seluruh aktivitas kehidupan seorang muslim. Dalam masalah furu’iyah ini tidak semua dalil-dalil hukumnya muhkam dan sharih, bahkan banyak yang masih mujmal, masih ‘am (umum), masih mutlaq tanpa penjelasan (bayan), masih musytarak (mengandung lebih dari satu arti), petunjuk lafazh dan cakupan lafazhnya tidak sharih (tidak jelas), memungkinkan timbul multi penafsiran dan sebagainya.

maka dalam masalah furu’iyah ini sering terjadi ijtihad dalam meng istinabtkan hukumnya. Dari sinilah sering terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama dan muijtahid. Jadi dalam masalah furu’ yang ijtihadi ini hendaknya setiap muslim bersifat saling ber toleransi yaitu mengikuti mana yang dianggap paling baik diantara pendapat-pendapat yang ada, tidak memaksa orang lain mengikuti pendapatnya dan membiarkan (tidak mencelah) orang lain yang tidak sependapat. Dalam masalah furu’ yang ijtihadi ini yang ada adalah benar dan salah. Bila benar dapat dua pahala, bila salah dapat satu pahala.



Contoh-contoh masalah Furu’

a. Detail tata cara sholat

b. Fiqih Zakat

c. Fiqih Puasa

d. Fiqih Haji

e. Fiqih Jual-Beli

f. Fiqih Sewa-Menyewa

g. Fiqih muamalah

h. Urusan duniawiyah

i. Dan lain-lain.



Masalah furu’ itu ibarat ranting, dahan dan cabang dalam sebuah pohon, yang tentunya tidak harus satu (sebagaimana batang pohon / akidah) melainkan ada banyak ragam cabang. Jadi dalam masalah furu’ boleh ada ijtihad, boleh ada variasi, dan boleh ada perbedaan pendapat.

0 komentar:

geomap

Template by : kendhin x-template.blogspot.com