A. Wajib
Yaitu pekerjaan yang bila tidak dikerjakan mendapatkan dosa.
Hukum wajib terbagi menjadi :
1. Wajib Muthlaq = wajib yang tidak ditentukan dan tidak dibatasi waktunya, contoh : wajib membayar kafarah sumpah, tapi waktunya tidak ditentukan oleh syara’.
2. Wajib Muwaqqat = wajib yang ditentukan waktunya, contoh shalat lima waktu, puasa ramadhan.
3. Wajib Muwassa’ = wajib yang diluaskan waktunya, contoh waktu shalat lima waktu, sholat isak dari petang sampai subuh.
4. Wajib Mudhaiyaq = wajib yang sempit waktunya, puasa ramadhan waktu mulainya dan berakhirnya sama yaitu dari terbit fajar sampai maghrib.
5. Wajib Dzu Syabahain = wajib muwassa’ sekaligus mudhaiyaq, yaitu waktu mulainya sama dengan waktu berakhirnya dan waktunya panjang, contohnya ibadah haji.
6. Wajib ‘ain = wajib yang dibebankan kepada setiap individu, tidak dapat diwakilkan oleh atau kepada orang lain.
7. Wjib Kifayai = wajib yang dibebankan kepada sebagian individu, bila sebagian individu sudah menunaikan maka gugur kewajiban individu yang lain, contoh : mengurus jenazah.
8. Wajib Muhaddad = wajib yang ditentukan kadarnya, contoh : zakat.
9. Wajib Ghairu Muhaddad = wajib yang tidak ditentukan kadarnya, contoh : sedekah, wakaf.
10. Wajib Mu’aiyin = wajib yang ditentukan zatnya , contoh : membaca Al Fatihah dalam shalat.
11. Wajib Mukhaiyar = wajib yang diberi kebebasan memilih, contoh = kafarah sumpah.
12. Wajib Muaddaa = Wajib yang ditunaikan dalam waktunya ada’an.
13. Wajib Maqdi = wajibn yang ditunaikan sesudah lewat waktunya qada’an.
14. Wajib Mu’aad = wajib yang dikerjakan mengulang karena kurang sempurnanya yang ditunaikan pertama.
B. Sunnat
Yaitu bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Pembagian Sunnat :
1. Sunnat Hadyin = sunnat untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban agama, contoh : azan dan jama’ah.
2. Sunnat Zaidah = sunnat yang dikerjakan Nabi dalam urusan adat kebiasaan, contoh : makan, minum, adat, kesukaan Nabi yang bagus bila ditiru dan tidak dicela bila ditinggalkan.
3. Sunnat Muakkadah = sunnat yang sering dikerjakan Nabi (jarang ditinggalkan), contoh : shalat sunnat rawatib, shalat tahajud.
4. Sunnat Ghairu Muakkadah = sunnat yang kadang ditinggalkan oleh Nabi, contoh : shalat sunnat 4 rakaat sebelum duhur.
C. Mubah
Yaitu sesuatu yang dibolehkan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Catatan untuk perkara yang mubah :
1. Jangan berlebihan.
2. Jangan membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama yang tanpa ada contoh atau tanpa ada maslahatnya dalam urusan dunia atau tidak menjadi sarana kemaslahatan yang lain.
3. Jangan sibuk dengan perkara yang mubah sehingga melalaikan dari akhirat.
D. Makruh
Yaitu bila dikerjakan tidak dicela, tetapi bila ditinggalkan terpuji.
Pembagian Makruh :
1. Makruh Tanzih = makruh yang tidak dicela bila dikerjakan, tetapi terpuji bila ditinggalkan, contoh : merokok, makan jengkol, shalat di akhir waktu.
2. Makruh Tahrim = makruh yang dekat kepada haram, yaitu haram yang dalilnya belum qath’i (pasti) yaitu dari hadits ahad.
E. Haram
Yaitu bila dikerjakan mendapat dosa, contohnya : meninggalkan shalat lima waktu, makan daging babi.
hhhh
RSS/Search
Feedjit
website
About Me
Rabu, 12 Mei 2010
VII. Ketentuan Hukum (Mahkum Bih)
Label: FIKIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
geomap
go chat
Blog Archive
-
▼
2010
(110)
-
▼
Mei
(108)
- Tanpa judul
- KUMPULAN FILSAFAT
- KeadilandalamhukumwarisIslam.pdf
- Mengenable / Mempersiapkan Win XP agar bermode Arabic
- Cara Meng-Install
- Kemampuan Mencari
- Daftar Bidang Ilmu dan Jumlah Kitab di Dalamnya
- Maktabah Syamilah (Pustaka Lengkap)
- Maktabah Shamilah
- Informasi Teknik
- Hadist Tentang AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
- Hadist Tentang SHALAT
- Hadist Tentang ISLAM
- Hadist Tentang IMAN
- filsafat_sajarah_kritik.pdf
- 1-MASALAh-RISET-NURSALAM.pdf
- Alamat-Alamat Software Gratis
- Al - Qur'an
- Al - Qur'an
- AL AN`AAM (BINATANG TERNAK)
- AL MAA-IDAH (HIDANGAN)
- AN NISAA` (WANITA)MUQADDIMAHSurat An Nisaa` yang t...
- AL AN`AAM (BINATANG TERNAK)
- AL BAQARAH (SAPI BETINA)
- AL FAATIHAH (PEMBUKAAN)
- MENUJU -SYARIAT-ISLAM-KAFFAH
- mari ke kampus: Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- mari ke kampus: Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- Ilmu Nahwu : Nadhom Imriethie
- Ilmu Nahwu : Filsafat Ilmu Nahwu
- Humor Santri : Masuk Surga Karena Ilmu Nahwu
- Ilmu Nahwu : Sejarah Asal Mula Ilmu Nahwu
- Muqoddimah Alfiyah Ibnu Malik
- Profile : Ibnu Malik, dan Kitab Alfiyahnya
- Ilmu Nahwu – Sharaf : Kitab Alfiyah Ibnu Malik
- جدول النحو الثالث في أنواع إعراب الأربعة وعلا...
- Asal Lafadh اسم
- جدول النحو الثاني في أنواع إعراب الأربعة وعلامات...
- Tanpa judul
- Hadist
- Tasawuf
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Pengertian Ilmu Ushuludin
- III. Bahasan Ilmu Kalam
- IV. Theologi yang sudah ada sebelum penakluka...
- V. Lahirnya Ilmu Kalam
- VI. Aliran Khawarij
- VII. Aliran Syiah
- VIII. Aliran Murji’ah
- IX. Aliran Qadariyah
- X. Aliran Jabariyah
- XI. Aliran Mu’tazilah
- XII. Aliran Shifatiyyah
- XIII. Aliran Ahlussunnah wal Jama’ah
- XIV. Aliran Salaf (Hanbaliyah)
- XV. Akidah Salafiah-Ahlus Sunnah wal Jama’ah
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Turunnya Al-Qur’an
- III. Sejarah Pembukuan Al-Qur’an
- IV. Ijaz (Kemukjizatan) Al-Qur’an
- IV. Ijaz (Kemukjizatan) Al-Qur’an
- V. Munasabah (Korelasi)
- VII. Qiraat dan Pengajaran Al-Qur’an
- VIII. Tema-Tema Dalam Al-Qur’an
- IX. Ushul Tafsir
- X. Makkiyah – Madaniyah
- XI. Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat)
- XII. Kaidah Kalimat Umum Dengan Sebab Khusus
- XIII. Nasikh – Mansukh
- XIV. Muhkam (jelas) – Mutasyabih (samar)
- XVII. Kaidah Isim (kata benda) - Fi’il (kata kerja)
- XXI. Kaidah Hadzful Ma’ful (membuang obyek kalimat)
- XXII. Kaidah Istifham (pertanyaan mencari pemahaman)
- XXVI. Kaidah Makna Kata (lafazh)
- XXVII. Kaidah Am (umum) – Khas (khusus)
- XXVIII. Kaidah Mujmal (global) – Mufassar/Mubayyan...
- XXIX. Kaidah Mutlaq (tanpa batasan) – Muqayyad (de...
- XXX. Terjemah, Tafsir dan Ta’wil
- XXXI. Perkembangan Tafsir
- XXXIII. Kitab – Kitab Tafsir yang Terkenal
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam
- III. Sejarah dan Perkembangan Ilmu Hadits
- IV. Pembagian Ilmu Hadits
- V. Ilmu Mushthalah Hadits
- VI. Kutubus Sittah (enam kitab induk) dan pen...
- VII. Ilmu-Ilmu Cabang Dari Ilmu Hadits
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- I. SALAFY (Generasi Awal)
- II. Jamaah Tabligh (Menyampaikan dakwah)
- III. Ihwanul Muslimin (Persaudaraan Islam)
- III. Ihwanul Muslimin (Persaudaraan Islam)
- IV. Hizbut Tahrir (Partai Pembebas)
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- II. Perkembangan Ilmu Fiqih
- III. Ijtihad
- IV. Pembagian Pembahasan Fiqih
- V. Mujtahid, Mufti dan Hakim
- VI. Ittiba’ dan Taqlid
-
▼
Mei
(108)
CATEGORY
- AL-QUR'AN TERJEMAH DAN MP3 (8)
- FIKIH (21)
- Ilmu Filsafat Doc. (1)
- ILMU FILSAFAT Pdf (3)
- ILMU HADIST (12)
- ILMU TARSIR (24)
- ILMU USHULUDIN (15)
- Nahwu (9)
- shamila (6)
- sowr (1)
- TASAWUF (1)
- Teknik (3)
0 komentar:
Posting Komentar